Siak (BM) — Penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan dinilai tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pihak yang saat ini mengelola atau memperoleh penugasan pengelolaan suatu areal. Kejelasan objek, subjek, status kawasan, riwayat penguasaan hingga tipologi penguasaan masyarakat harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum suatu areal ditetapkan sebagai objek pengelolaan atau Kerja Sama Operasional (KSO).
Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak atas Hutan dan Hak Atas Tanah Kabupaten Siak (TFPK Siak), Anton Hidayat, S.H., mengatakan satu hamparan kawasan belum tentu memiliki status hukum yang sama pada seluruh bidang di dalamnya.
“Setiap hamparan harus terlebih dahulu dilihat secara utuh berdasarkan objek, subjek, status kawasan, riwayat penguasaan, lama penguasaan, luas, penggunaan, serta tipologi penguasaannya,” kata Anton dalam keterangannya.
Menurut dia, dalam satu hamparan dapat ditemukan berbagai kondisi, mulai dari kebun masyarakat, permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, tanah yang sedang dalam proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), hingga bagian areal yang memang dapat menjadi objek pengelolaan.
Karena itu, penunjukan pengelola maupun pemberian KSO tidak serta-merta menghapus, mengubah, atau mengesahkan status penguasaan masyarakat yang telah ada sebelumnya.
Putusan MK Beri Perlindungan terhadap Masyarakat Tertentu
Anton menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam melihat keberadaan masyarakat di kawasan hutan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian terhadap masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
“Dengan demikian, masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak dapat diperlakukan sama dengan kegiatan usaha komersial yang dilakukan untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Meski demikian, Anton menegaskan putusan tersebut tidak berarti seluruh penguasaan masyarakat di dalam kawasan hutan otomatis menjadi sah.
Menurutnya, subjek, objek, riwayat penguasaan, lama penguasaan, luas, cara penguasaan, serta tujuan pemanfaatan tetap harus diverifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
PPTPKH Harus Menjadi Bagian dari Penyelesaian
Anton juga menyoroti mekanisme PPTPKH yang telah disediakan dalam kerangka penataan kawasan hutan.
Ia menyebut PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026 beserta aturan pelaksananya perlu menjadi rujukan dalam menyelesaikan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan.
Dalam mekanisme tersebut, penyelesaian dapat berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Perhutanan Sosial, perubahan fungsi dan/atau peruntukan kawasan hutan, maupun penggunaan kawasan hutan.
Anton menegaskan bahwa proses PPTPKH tidak sama dengan pemberian hak atas tanah.
“Adanya pengajuan atau proses PPTPKH tidak dengan sendirinya berarti masyarakat telah memperoleh hak atas tanah. Namun, apabila suatu bidang tanah telah masuk dalam proses atau usulan penyelesaian melalui PPTPKH, informasi tersebut tidak dapat diabaikan ketika menentukan objek pengelolaan atau KSO,” katanya.
Ia menilai, apabila terdapat persinggungan antara areal yang diajukan atau ditetapkan sebagai objek KSO dengan areal yang sedang dalam proses penyelesaian penguasaan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan spasial dan administratif terhadap kedua objek tersebut.
Perpres Penertiban Kawasan Hutan Tidak Menghapus Persoalan Penguasaan
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan juga dinilai perlu dibaca secara utuh bersama aturan pelaksanaannya.
Anton menyebut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, secara khusus mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan hasil penguasaan kembali.
Dalam ketentuan Pasal 326W, terdapat mekanisme penyelesaian terhadap penguasaan masyarakat dalam perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di kawasan hutan hasil penguasaan kembali, dengan luasan paling banyak 5 hektare per orang.
Menurut Anton, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak selalu berujung pada penghapusan keberadaan masyarakat. Dalam kondisi tertentu, penguasaan masyarakat justru dapat diselesaikan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dalam rangka redistribusi tanah untuk Reforma Agraria, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
KSO Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Anton menegaskan bahwa KSO pada prinsipnya merupakan instrumen kerja sama atau pengelolaan, bukan instrumen peralihan hak atas tanah.
“KSO bukan bukti kepemilikan tanah. Penunjukan pengelola juga bukan peralihan hak,” tegasnya.
Menurut dia, surat penugasan pengelolaan tidak dapat otomatis ditafsirkan sebagai pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), atau hak atas tanah lainnya apabila tidak terdapat dasar hukum dan keputusan tersendiri yang memberikan hak tersebut.
Karena itu, penetapan KSO juga dinilai tidak semestinya langsung mencakup seluruh hamparan tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi masing-masing bidang tanah.
“Jangan ajukan KSO terlebih dahulu baru mencari tahu siapa yang menguasai lahannya. Kenali subjek, objek, status dan riwayat penguasaannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pendekatan yang menetapkan seluruh hamparan sebagai objek KSO terlebih dahulu berpotensi menimbulkan konflik baru apabila di dalamnya masih terdapat masyarakat dengan riwayat penguasaan yang panjang.
Surat Penugasan Harus Sesuai Kewenangan
Dalam kaitannya dengan surat penugasan yang diberikan PT Agrinas Palma Nusantara kepada pihak tertentu, Anton mengatakan dokumen tersebut harus dibaca berdasarkan ruang lingkup kewenangan yang secara tegas diberikan.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain dasar pemberian penugasan, objek penugasan, batas areal, koordinat atau polygon, jangka waktu, ruang lingkup kegiatan, serta kewenangan yang diberikan.
“Surat penugasan tidak boleh ditafsirkan lebih luas daripada kewenangan yang diberikan,” katanya.
Menurut dia, pemegang KSO juga tidak dapat serta-merta mengajukan atau menjadikan lahan masyarakat sebagai objek pelepasan kawasan hutan hanya berdasarkan kewenangan pengelolaan yang diperoleh melalui KSO.
Sebab, KSO berada dalam ranah kewenangan pengelolaan, sedangkan pelepasan kawasan hutan merupakan bagian dari rezim administrasi kehutanan yang memiliki persyaratan, subjek pemohon, serta mekanisme tersendiri.
Penerima KSO Tidak Otomatis Menjadi Pemilik Lahan
Hal serupa, kata Anton, berlaku terhadap koperasi atau kelompok masyarakat yang menerima KSO.
Meskipun anggota koperasi berasal dari masyarakat setempat, penerimaan KSO tidak otomatis menjadikan koperasi sebagai pemilik seluruh tanah yang berada dalam areal KSO.
Kedudukan penerima KSO tetap harus dilihat berdasarkan dasar pemberian KSO, objek yang diberikan, batas dan koordinat, jangka waktu, ruang lingkup pengelolaan, serta hubungan hukum dengan pihak pemberi penugasan.
“Penerima KSO adalah pengelola sesuai kewenangan yang diberikan, bukan otomatis pemegang hak atas tanah. Jangan sampai terjadi pergeseran dari pengelolaan menjadi penguasaan,” katanya.
Anton menyebut pergeseran makna dari pengelolaan menjadi penguasaan, lalu menjadi kepemilikan harus dicegah.
Objek KSO Harus Dipisahkan dari Objek Penyelesaian Masyarakat
Sebelum suatu areal ditetapkan secara operasional sebagai objek KSO, menurut Anton, setidaknya diperlukan sejumlah tahapan verifikasi.
Tahapan tersebut meliputi:
Verifikasi lokasi dan batas areal;
Pengecekan koordinat atau polygon;
Pengecekan status kawasan hutan dan status tanah;
Inventarisasi subjek yang menguasai atau memanfaatkan tanah;
Pengecekan riwayat penguasaan;
Pengecekan alas hak atau dasar penguasaan;
Inventarisasi tanaman, bangunan, permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
Pengecekan proses atau usulan PPTPKH;
Klasifikasi tipologi penguasaan masyarakat; dan
pemisahan antara objek yang dapat dikelola dengan objek yang masih harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Apabila terdapat bagian areal yang sedang atau seharusnya diselesaikan melalui mekanisme PPTPKH, bagian tersebut tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai objek KSO yang telah clear and clean,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan harus dilakukan secara berurutan, yakni memastikan objek, koordinat atau polygon, status kawasan dan tanah, subjek, riwayat penguasaan, tipologi, serta mekanisme penyelesaian terlebih dahulu sebelum menentukan pengelolaan.
KSO Bukan Jalan Pintas Penyelesaian Konflik Tenurial
Anton menegaskan KSO tetap dapat menjadi instrumen pengelolaan sepanjang objek dan kewenangannya telah jelas. Namun, KSO tidak seharusnya dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang belum tuntas.
Apabila terdapat masyarakat dengan riwayat penguasaan tertentu dan memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme PPTPKH, kondisi tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu dalam mekanisme hukum yang sesuai.
Demikian pula dengan masyarakat yang masuk dalam kategori yang memperoleh perlindungan berdasarkan Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024. Keberadaan dan karakteristik masyarakat tersebut perlu diperhitungkan dalam menentukan tindakan terhadap areal yang bersangkutan.
“Persoalannya bukan semata-mata siapa yang mendapatkan KSO. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apa objeknya, di mana batasnya, siapa subjeknya, bagaimana riwayat penguasaannya, dan mekanisme hukum apa yang harus diterapkan,” kata Anton.
Setelah seluruh aspek tersebut terjawab, barulah dapat ditentukan bagian mana yang dapat dikelola, bagian mana yang harus diselesaikan melalui PPTPKH, serta mekanisme penyelesaian yang paling tepat.
“Selesaikan kejelasan objek, subjek, status dan riwayat penguasaan terlebih dahulu, baru ditentukan pengelolaannya. KSO adalah instrumen pengelolaan, bukan instrumen peralihan hak, dan penunjukan pengelola bukan peralihan hak,” tutupnya.***
Langsung ke konten












