null

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Mandek, 17 Nama Penerima Dana Haram Mulai Terkuak

Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun saat memasuki Kantor KPK Ri di Jakarta.

Pekanbaru (BM) — Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang ditangani Polda Riau hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah berjalan selama dua tahun, penetapan tersangka utama belum juga diumumkan. Sebaliknya, 17 nama diduga penerima aliran dana haram justru mulai beredar di publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan lambannya proses hukum dalam kasus yang merugikan negara ini. Hingga kini, penyelidikan masih sebatas menyasar pegawai dan tenaga honorer yang diduga hanya sebagai korban dari aktor intelektual di balik perjalanan dinas fiktif tersebut.

Polda Riau sempat beberapa kali menyatakan akan segera mengumumkan nama-nama tersangka. Bahkan, Mabes Polri telah menggelar gelar perkara baru-baru ini. Namun, pengumuman tersebut selalu urung dilakukan. Padahal, hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dirilis.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tarik-ulur dalam penanganan kasus, yang diduga melibatkan banyak pejabat dan eks pejabat penting. Apakah ada intervensi?

Situasi ini semakin memanas setelah Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, mengungkap inisial 17 nama penerima aliran dana SPPD fiktif, Selasa (23/6). Informasi tersebut membuat resah sejumlah pihak, terutama mereka yang disebutkan.

Berikut beberapa inisial yang disebut menerima dana, beserta jumlah yang diterima:

YU: Rp 32 miliar
AN: Rp 28,99 miliar
M: Rp 11,2 miliar
AA: Rp 11 miliar
HH: Rp 5,6 miliar
RP: Rp 5,3 miliar
DP: Rp 4,9 miliar
AF: Rp 6,6 miliar
GU: Rp 4 miliar
Af: Rp 2,3 miliar
SR: Rp 2,4 miliar
M Mus: Rp 1,6 miliar
Sr: Rp 1,6 miliar
Ag: Rp 1,4 miliar
AK: Rp 1,3 miliar
WSR: Rp 1,1 miliar
Yu: Rp 8,9 miliar

“Total dugaan aliran dana SPPD fiktif ke 17 nama ini mencapai Rp131 miliar. Semuanya merupakan jajaran pimpinan dewan di DPRD Riau,” ungkap Rolan Aritonang.

Sementara itu, Muflihun yang sebelumnya disebut-sebut bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau menanggapi isu ini dengan menggelar konferensi pers. Tak lama setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara, Muflihun atau yang akrab disapa Uun, menyatakan bahwa dirinya belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Riau.

Melalui kuasa hukumnya, Uun menyebut bahwa penetapan tersangka tanpa pemberitahuan resmi adalah tindakan kriminal dan merupakan bentuk pencemaran nama baik. Ia pun segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“LAKR mengapresiasi langkah yang diambil oleh Muflihun untuk membongkar kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau. Kami juga berharap ia berani mengungkap kasus dana reses dan Bimtek fiktif di DPRD Riau,” tutup Rolan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null