‎Lengkapi Bukti Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau

Pekanbaru (BM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait fee proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka.

‎Usai menetapkan tiga tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen anggaran milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dan pengelolaan anggaran proyek.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, rumah Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, Kantor Gubernur Riau, serta Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

‎“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi di Jakarta.

‎Budi belum menjelaskan secara rinci isi dokumen yang disita, namun ia menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana dan kebijakan anggaran yang diduga berhubungan dengan praktik pemerasan.

‎Selain penyitaan dokumen, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemprov Riau, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokoler Raja Faisal, untuk memperdalam penyidikan.

‎Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arif Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DMN).

‎“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan saudara DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur,” ungkap Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

‎Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak dalam pengelolaan proyek di Dinas PUPR-PKPP. Diduga terdapat intervensi terhadap pengalokasian anggaran serta adanya permintaan imbalan terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.

‎Hingga kini, tim penyidik KPK masih menelusuri keterkaitan dokumen yang disita dengan peran para tersangka dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null