Siak (BM) – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Siak dan meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke daerah rawan bencana selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Afni menegaskan bahwa masyarakat, terutama orangtua dan satuan pendidikan, diharapkan lebih berhati-hati menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
“Kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana,” ujar Afni, Sabtu (6/12/2025).
Penetapan status siaga darurat itu diperkuat melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025 yang dikeluarkan pada 5 Desember 2025. Status tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Sebagai langkah antisipasi tambahan, pemerintah daerah meminta seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk tidak menyelenggarakan kegiatan di luar sekolah maupun di luar Kabupaten Siak. Kegiatan seperti class meeting, studi tiru, dan kunjungan wisata diminta ditunda hingga status darurat dicabut.
Kepala sekolah juga diminta menyampaikan imbauan ini kepada orangtua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru 2026. Orangtua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah.
Pemerintah daerah turut mengingatkan sekolah agar tetap berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perkembangan kondisi cuaca. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kewaspadaan terhadap potensi ancaman bencana di lingkungan sekitar sekolah.
Selain itu, para koordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan diminta memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan agar kebijakan masa siaga darurat dapat berjalan efektif demi keselamatan peserta didik dan masyarakat.***
Langsung ke konten












