Kuansing (BM) – Kepolisian Resor Kuantan Singingi mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pada Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp50 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Reserse Kriminal Polres Kuansing saat ini tengah mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut. Sejumlah pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Kuansing maupun DPRD Kuansing, telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Beberapa nama yang disebut telah memenuhi panggilan penyidik di antaranya mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing Fahdiansyah, mantan Wakil Ketua I DPRD Kuansing periode 2019–2024 Darmizar, serta mantan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kuansing periode 2019–2024 Agung Rahmad Hidayat.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor SP.Gas/446/X/Res.3.3/2025/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2025, sebagaimana dilaporkan sejumlah media lokal.
Saat dikonfirmasi, Agung Rahmad Hidayat membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kuansing terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PSU tersebut.
“Sudah,” kata Agung Rahmad singkat saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
Menanggapi pertanyaan terkait proses pembahasan dan persetujuan penambahan anggaran Rp50 miliar di Dinas Perkimtan dalam APBD Kuansing 2024, Agung Rahmad menyebut pembahasan dilakukan di tingkat komisi, sementara keputusan persetujuan berada di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing.
“Membahas iya. Semua usulan pemerintah dan kawan-kawan kita bahas di komisi. Kalau persetujuan tetap di Banggar,” ujarnya pada 11 Desember 2025 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kuansing belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil penyelidikan maupun pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai keterangan dalam perkara tersebut.***
