Pekanbaru (BM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pekanbaru pada Selasa, (6/1/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, yang didampingi oleh Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri dan M. Dikky Suryadi Khusaini. Dalam sidang tersebut juga hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, serta unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD dan camat.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyebutkan bahwa proses pengajuan Ranperda ini telah melalui tiga tahap utama: inventarisasi usulan Ranperda, harmonisasi dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta rapat kerja dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. “Seluruh usulan Ranperda telah kami inventarisasi dan harmonisasi agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan RPJMD Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Propemperda 2026 mencakup 17 Ranperda yang terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa Ranperda inisiatif DPRD yang disepakati antara lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, hingga Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pembangunan di Kota Pekanbaru serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.***
