Kejaksaan Agung Telusuri Data Alih Fungsi Hutan di Kemenhut

Jakarta (BM) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menelusuri data alih fungsi kawasan hutan dengan mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026). Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah dokumen di beberapa ruangan kantor tersebut.

Langkah ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Kejaksaan Agung terlihat meninggalkan lobi pintu 3 Kantor Kemenhut pada sore hari. Dengan pengawalan aparat TNI, salah satu penyidik membawa satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.

Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi terkait kegiatan tersebut. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kedatangan penyidik bukan dalam rangka penggeledahan.

“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung bertujuan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto di Jakarta, Rabu malam.

Menurut Ristianto, proses pencocokan data tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan akurasi dan keterbukaan informasi. Ia memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib dan dilakukan secara kooperatif.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, lanjut Ristianto, siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenhut juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga hutan Indonesia bagi generasi sekarang dan mendatang,” kata Ristianto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null