Jakarta (BM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), seperti dikutip dari unggahan resmi KPK RI.
Budi menjelaskan, hingga saat ini KPK masih bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara dugaan korupsi tersebut.
Terkait penahanan, KPK belum mengumumkan jadwal penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, KPK memastikan penahanan akan dilakukan secepatnya agar proses penyidikan berjalan efektif.
“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai penahanannya, nanti akan kami update,” kata Budi.
Penyidik KPK masih mendalami peran aktif masing-masing tersangka, termasuk terkait kebijakan diskresi dalam pendistribusian kuota haji tambahan. Penyidikan juga menelusuri dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan menjelang berakhirnya masa pencegahan bepergian ke luar negeri yang berlaku hingga Februari 2026. Pencegahan tersebut telah diberlakukan sejak 11 Agustus 2025 dan juga mencakup Ishfah Abidal Aziz serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Budi menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, termasuk dari PIHK dan biro perjalanan haji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
KPK menargetkan nilai kerugian keuangan negara dapat segera ditetapkan dan dipulihkan secara optimal. KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif, termasuk dalam pengembalian uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean haji reguler. Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.***
Langsung ke konten












