Pekanbaru (BM) — PBH Peradi Pekanbaru resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PWI Pokja Pekanbaru, Sabtu (15/2/2026), sebagai langkah memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok marginal. Penandatanganan kerja sama itu dirangkaikan dengan pelantikan Ketua PBH Peradi Pekanbaru sisa masa jabatan 2024–2030 di Hotel Asnof, Pekanbaru.
Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri, menyatakan komitmennya menjadikan lembaga yang dipimpinnya sebagai garda terdepan dalam pemberian layanan konsultasi, advokasi litigasi dan nonlitigasi secara profesional dan berintegritas. Ia menegaskan, tanggung jawab tersebut merupakan amanah besar untuk mengawal keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan buta hukum. “Kami akan merapatkan barisan, meningkatkan kompetensi, dan memastikan PBH hadir sebagai mitra strategis masyarakat dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat. Ia mengapresiasi jajaran pengurus yang bersedia mendedikasikan diri memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) secara terstruktur, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, PBH Peradi merupakan unit khusus yang mengoordinasikan layanan pro bono advokat bagi pencari keadilan tidak mampu dan telah terakreditasi secara nasional.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Peradi Sumbar, Riau, dan Kepri menekankan pentingnya peran PBH sebagai ujung tombak pendampingan hukum di tengah tantangan penerapan KUHP baru. Ia berharap advokat muda dapat mengambil peran aktif dalam membela kepentingan masyarakat.
Ketua PWI Pokja Pekanbaru, Andre Zakky, menyebut kerja sama tersebut akan memperkuat komunikasi terpadu antar lembaga demi mengawal penegakan hukum yang berkeadilan. MoU mencakup pemberian bantuan hukum prodeo bagi anggota PWI, serta pelatihan dan penyuluhan hukum. “Kerja sama ini diharapkan mempermudah akses bantuan hukum dan melindungi masyarakat yang lemah secara ekonomi,” katanya.***
Langsung ke konten












