Pekanbaru (BM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dana yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar. Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Majelis hakim menyatakan putusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan para saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan terdakwa, hingga replik dan duplik dari kedua belah pihak.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pagi, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, aparat membatasi akses menuju ruang sidang dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang memasuki area pengadilan. Situasi selama persidangan berlangsung tetap kondusif hingga majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan.(azw)
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Langsung ke konten












