Pekanbaru (BM) – Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang terdiri dari HMI, PMII, IMM,PMKRI, Dan KAMMI menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengamankan aset daerah terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC).
Penegasan ini merujuk pada fakta bahwa pada 9 Februari 2026, sebanyak 133 unit bangunan Kantor dan Toko (Kanto) dengan luas tanah 10.065 meter persegi telah resmi diserahkan oleh PT MPP kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan telah tercatat sebagai aset Pemda. Penyerahan ini menguatkan posisi hukum Pemko Pekanbaru bahwa pengelolaan aset daerah telah berjalan transparan, prosedural, dan sah secara regulasi.
Cipayung Plus Kota Pekanbaru menilai penuntasan polemik ini penting agar aset daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak terus-menerus diseret dalam narasi politik yang merugikan publik.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Raihan Darma Putra menegaskan bahwa keberadaan bukti sah pencatatan 133 unit Kanto seluas 10.065 m² sebagai aset daerah pada 9 Februari 2026 menutup ruang spekulasi. Menurut Raihan, Pemko Pekanbaru harus tetap konsisten Memegang teguh hukum demi mengamakan aset dan pendapatan daerah.
Raihan juga menegaskan bahwa Wali Kota Pekanbaru untuk tetap tegas, transparan, dan konsisten dalam menjalankan kewenangannya. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau kepentingan tertentu.
PMII Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menegaskan bahwa penyelesaian polemik HGB STC harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau kepentingan politik tertentu.
“Kami mendukung Pemko Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan HGB STC secara tegas dan transparan. Ketika aset tersebut sudah menjadi bagian dari kekayaan daerah, maka tugas pemerintah adalah memastikan aset itu aman, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Arsyad.
PMII juga meminta seluruh pihak menghormati proses administrasi dan hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta dan dokumen dibuka secara terang.
Ketua Umum IMM Kota Pekanbaru, Rahmatul Aufa, menegaskan bahwa penyelesaian polemik HGB STC harus mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan publik. Menurut Aufa, langkah Pemko Pekanbaru melakukan konsultasi dengan pihak terkait merupakan bentuk kehati-hatian dalam memastikan pengelolaan aset daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pekanbaru St. Albertus Magnus menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menuntaskan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC), khususnya dalam rangka memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
PMKRI Cabang Pekanbaru memandang bahwa persoalan aset daerah tidak boleh terus berada dalam ruang tarik-menarik kepentingan politik. Pemerintah daerah harus diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum, administrasi pemerintahan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
PMKRI Cabang Pekanbaru pada prinsipnya mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan mengamankan aset daerah, sepanjang dilakukan secara konstitusional, transparan, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru, Muhammad Arifuttajjalli, menyampaikan bahwa langkah Pemko Pekanbaru dalam menuntaskan polemik HGB STC perlu mendapat dukungan penuh dari semua pihak.
“Menurut kami, pemerintah tidak perlu ragu dalam mengambil sikap ketika yang sedang dijaga adalah kepentingan dan aset daerah. Justru langkah Pemko hari ini harus dikawal agar tetap berjalan konsisten sampai persoalan ini benar-benar selesai. Kami mendukung Pemko untuk tetap tegas, tidak mudah terpengaruh oleh tekanan, dan memastikan setiap keputusan yang diambil pada akhirnya bermuara pada kepentingan masyarakat Pekanbaru,” ujarnya.
Kami dari Cipayung plus kota pekanbaru mendukung Wali Kota Pekanbaru menegakkan aturan, bukan karena kepentingan politik, tetapi karena kepentingan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum.
Jika memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan HGB, maka harus ditindak sesuai hukum. Jika terdapat hak masyarakat yang dirugikan, maka harus dipulihkan. Dan jika terdapat persoalan administrasi, maka harus dibuka secara transparan kepada publik.***
Langsung ke konten












