Pekanbaru (BM) – Tawaran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah daerah membiayai pembangunan infrastruktur melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mendapat respons dari Bupati Siak Afni Zulkifli. Alasannya, skema tersebut tidak sesuai dengan kondisi Siak.
Saat ini, kata Afni, justru pemerintah daerah membutuhkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak daerah untuk membayar kewajiban yang sudah menumpuk, bukan mendapatkan pinjaman baru.
“Izin, saya ingin berbagi pandangan. Dalam banyak kesempatan kami berdiskusi dengan rekan-rekan kepala daerah, kebijakan ini kurang diterima. Mungkin di beberapa daerah bisa dan sudah jalan, tapi di kami Siak tak bisa,” kata Afni, Rabu (9/9/2026).
Bupati perempuan pertama di Siak itu menjelaskan, Siak masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga, mulai dari kontraktor hingga pegawai. Karena itu, yang dibutuhkan daerah adalah cash dari DBH yang dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kami sudah punya utang sama pihak ketiga dan butuhnya cash, hak DBH disalurkan. Bukan dalam bentuk proyek. Kami butuh untuk bayar utang. Bukan malah berutang,” tegas mantan wartawan tersebut.
Menurut Afni, pinjaman melalui SMI juga memiliki konsekuensi bunga. Ia mencontohkan, jika Siak meminjam Rp100 miliar dengan bunga 6 persen, maka daerah harus menanggung sekitar Rp6 miliar.
“Enam persen itu Rp6 miliar. Itu setara jalan satu kilometer base A atau bisa semenisasi jalan kampung dua kilometer,” ujarnya.
Afni juga mengingatkan bahwa pembiayaan melalui SMI membutuhkan persetujuan DPRD. Dengan kondisi fiskal daerah yang sedang berat, proses tersebut dinilai tidak mudah dan dinilai
pemberian pinjaman SMI berpotensi membuat daerah semakin terbebani utang. Padahal, kata Afni, banyak daerah penghasil sumber daya alam tengah menghadapi persoalan serupa akibat keterlambatan penyaluran DBH dari pemerintah pusat.
“Pemberian pinjaman SMI hanya mengajarkan daerah untuk berutang. Sementara banyak kepala daerah terlilit utang akibat keterlambatan pusat membayarkan kewajiban DBH. Hutang lagi ke SMI hanya akan menambah berat daerah,” ucapnya.
Afni menegaskan, DBH merupakan hak daerah yang seharusnya disalurkan dan penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah melalui proses perencanaan pembangunan berjenjang.
Kebutuhan tersebut, lanjutnya, tidak selalu berupa pembangunan infrastruktur besar. Daerah juga membutuhkan anggaran untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, beasiswa, hingga dukungan bagi guru ngaji dan guru di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
“Kalaupun untuk infrastruktur, tiap daerah berbeda-beda pula bentuk kebutuhannya. Ada infrastruktur spesifik di jalan kampung atau dusun, itu belum tentu masuk dalam kriteria yang bisa di-SMI-kan,” ungkap Afni.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tengah menyosialisasikan kebijakan baru pembiayaan infrastruktur daerah melalui PT SMI. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh pinjaman untuk membangun proyek infrastruktur.
Purbaya mengatakan, cicilan pinjaman tersebut nantinya akan dibayar pemerintah pusat dengan memanfaatkan sebagian DBH yang menjadi hak daerah.
“Kalau memang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya pinjaman ke PT SMI nanti dibayar pakai sebagian DBH itu. Jadi nanti barangnya betul-betul jadi barang,” kata Purbaya.
Purbaya menyebut skema itu dirancang agar dana transfer ke daerah benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dapat dirasakan masyarakat.
Namun bagi Afni, DBH semestinya tidak dijadikan instrumen untuk mendorong daerah mengambil utang baru. Afni meminta pemerintah pusat menjadikan skema SMI sebagai alternatif, bukan kebijakan yang diberlakukan secara seragam kepada seluruh daerah.
“Menjadikan ini sebagai alternatif silakan. Tapi kalau ini jadi kebijakan kolektif, menyusun sembah jari sepuluh, jangan,” pinta Afni.
Afni juga meminta pemerintah pusat tidak kembali menyeragamkan kebijakan seperti sebelumnya di program prioritas nasional.
“Karena tiap daerah beda-beda persoalan dan dinamikanya, dan daerah bisa makin kecewa karena sedang susah. Sementara yang diminta hanya hak daerah. Tak lebih dari itu,” ujarnya. ***
Langsung ke konten












