Pekanbaru (BM) – Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang saat melakukan operasi di kawasan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, Jumat (9/10/2026). Dari hasil pemeriksaan urine, tiga orang dinyatakan positif mengandung zat yang berkaitan dengan narkotika, sementara satu orang lainnya negatif.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, AKP Safril, mengatakan dua orang diamankan petugas di kawasan Pangeran Hidayat. Keduanya masing-masing berinisial S (36) dan BS (35).
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, S dinyatakan positif mengandung amphetamine, sedangkan BS positif methamphetamine.
“Untuk wilayah Pangeran Hidayat, diamankan dua orang,” kata Safril, Jumat.
Sementara itu, di kawasan Kampung Dalam, petugas mengamankan dua orang lainnya, yakni R (42) dan AP (35).
Safril menjelaskan, hasil pemeriksaan urine terhadap R menunjukkan hasil positif methamphetamine. Adapun AP dinyatakan negatif narkoba.
Menurut Safril, operasi di dua kawasan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Informasi dan partisipasi warga dinilai penting untuk membantu kepolisian dalam mengungkap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Selain penindakan terhadap peredaran narkoba, Safril juga menekankan pentingnya pendekatan pemulihan bagi pengguna. Menurutnya, upaya pemberantasan harus berjalan beriringan dengan penanganan yang tepat bagi mereka yang mengalami masalah penyalahgunaan narkotika.
“Pulihkan pengguna, berantas mata rantai peredaran narkoba. Polisi bersama masyarakat,” tutupnya.***
Langsung ke konten












