Jakarta (BM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan Rp6,6 triliun uang negara ke kas negara, setelah melalui proses penegakan hukum. Uang tersebut ditampilkan terlebih dahulu di Gedung Kejaksaan Agung sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari rangkaian penanganan kasus pelanggaran sumber daya alam dan korupsi.
Jumlah Rp6,6 triliun itu berasal dari dua sumber utama. Pertama, denda administratif bidang kehutanan yang ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH sebesar sekitar Rp2,4 triliun. Kedua, sebesar sekitar Rp4,2 triliun merupakan hasil pemulihan kerugian negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penampilan uang negara secara terbuka dipandang bukan hanya sebagai simbol, melainkan peringatan tegas bahwa negara tak lagi mentolerir perusakan hutan dan praktik korupsi yang merugikan rakyat. Kejaksaan Agung menegaskan niatnya untuk mengejar, menyita, dan mengembalikan setiap rupiah yang dirampas dari negara.
Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto hadir dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp13 triliun yang berasal dari kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil atau CPO. Penyerahan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, (20/12/2025).
Jumlah uang yang diserahkan tercatat sebesar Rp13.255.244.538.149,00, yang diserahterimakan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Kejaksaan dalam menegakkan hukum hingga berhasil mengembalikan dana dalam jumlah besar tersebut.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah gigih melawan korupsi. Ia menyebut penyerahan ini sebagai momen penting yang menunjukkan komitmen penguatan integritas dan keadilan ekonomi.
Presiden juga memaparkan dampak penggunaan dana tersebut bagi masyarakat. Ia mencontohkan bahwa angka Rp13 triliun lebih itu dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki dan merenovasi lebih dari 8.000 sekolah serta membangun sekitar 600 kampung nelayan, masing-masing senilai Rp22 miliar. Program kampung nelayan disebutnya bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan hingga pelosok Tanah Air.
Lebih jauh, Prabowo memperkirakan program itu akan memberi manfaat bagi jutaan rakyat, karena satu kampung nelayan diperkirakan menampung sekitar 2.000 kepala keluarga atau sekitar 5.000 jiwa. Dengan total dana yang ada, sekitar 5 juta rakyat Indonesia diharapkan dapat hidup lebih layak.
Acara penyerahan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Menurut laporan, Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 10.50 WIB dan berbincang dengan pejabat terkait sebelum prosesi. Turut hadir antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, serta pejabat lain dari kabinet dan lembaga negara.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Jaksa Agung sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut melibatkan beberapa grup korporasi besar dengan total kerugian negara yang jauh lebih besar, sementara sebagian telah diserahkan secara tunai maupun melalui mekanisme lain.
Dengan serah terima ini, pemerintah menegaskan bahwa hasil pemulihan kerugian negara yang berhasil dikumpulkan akan kembali kepada rakyat melalui program pembangunan dan kesejahteraan, sekaligus sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi berlanjut.***
Langsung ke konten












