Kampar  

‎‎HUT Kampar ke-76, Pemkab Fasilitasi Isbat Nikah Terpadu bagi 10 Pasangan‎

Bangkinang Kota (BM) – Sepuluh pasangan suami istri di Kabupaten Kampar akhirnya memperoleh pengakuan hukum negara atas pernikahan mereka melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76. Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Agama Bangkinang, Rabu (4/2/2026).

‎Isbat Nikah Terpadu tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kampar, Pengadilan Agama Bangkinang, dan Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

‎Proses isbat nikah dilakukan melalui persidangan yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang. Dari hasil persidangan tersebut, seluruh pasangan peserta menerima penetapan hukum yang menyatakan pernikahan mereka sah secara negara, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

‎Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan di masyarakat. Menurutnya, pencatatan pernikahan memiliki dampak luas terhadap pemenuhan hak-hak keluarga.

‎Ia menjelaskan, sepuluh pasangan peserta berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Kampar. Sidang isbat nikah menjadi solusi hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat, sehingga mereka dapat mengurus dokumen resmi seperti buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga.

‎Sementara itu, Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai isbat nikah terpadu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.

‎Melalui momentum peringatan HUT Kampar ke-76 ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan semakin meningkat demi mewujudkan ketertiban administrasi dan perlindungan hukum keluarga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null