Batam (BM) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap keberadaan mini laboratorium narkoba yang digunakan untuk “mencuci” sabu berkualitas rendah menjadi seolah baru kembali. Lokasinya tersembunyi di kawasan Tanjungpiayu, Kota Batam.
“Kami baru saja mengungkap adanya mini lab di Batam. Tempat kejadian perkara berada di dua lokasi, yakni sebuah kamar kos di Baloi Permai dan sebuah rumah di Tanjungpiayu. Kami mengamankan 5 kilogram sabu dan dua orang tersangka,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/9/2025).
Kapolda menjelaskan, para pelaku memilih lokasi terisolasi, jauh dari jangkauan masyarakat, untuk memproduksi sabu. Mereka mencampurkan sabu berkualitas rendah dengan bahan kimia agar terlihat baru kembali.
Dua tersangka berinisial VO dan PST berperan sebagai pencuci sabu. Seluruh aktivitas mereka dibiayai oleh AR, warga Pekanbaru, Riau.
“Melihat kasus terakhir ini, tempatnya cukup terisolasi, jauh di dalam kebun, di balik semak-semak,” ujar Asep.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (14/9/2025) mengenai peredaran sabu di sekitar Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kota Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Senin (15/9/2025) di sekitar kos Baloi Permai dan menangkap dua tersangka, VO dan PST.
“Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 3,9 gram yang diakui sebagai milik PST,” kata Anggoro.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyelidikan ke lokasi tambak udang di Tanjungpiayu. Di sebuah rumah, petugas menemukan tempat pembuatan sabu dengan barang bukti sabu siap edar seberat 5.550,05 gram (5,5 kilogram) dan ekstasi berwarna merah muda seberat 556,3 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut dibuat dengan mencampurkan sabu berkualitas jelek dengan bahan kimia yang disuplai oleh AR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan VO, ia dan PST ditawari pekerjaan oleh AR untuk “melaundry” sabu berkualitas buruk agar tampak baru. Mereka dijanjikan bayaran Rp20 juta untuk mencuci 5,5 kilogram sabu.
VO dan PST belajar teknik pencucian dari seorang tersangka lain bernama Eko melalui panggilan video. Praktik itu sudah berjalan selama tiga bulan. Sabu berkualitas jelek—berbau atau tidak berwarna putih—dicuci dengan cairan kimia hingga kembali putih, lalu dikeringkan menggunakan lampu pemanas.
Belum diketahui apakah kualitas sabu hasil “laundry” tersebut lebih baik atau tidak. Saat ini penyidik masih meneliti barang bukti di laboratorium forensik, termasuk cairan kimia yang digunakan.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan seorang pemakai sabu hasil pencucian menunjukkan efek pusing setelah dikonsumsi,” jelas Anggoro.
Ia menambahkan, lokasi mini lab tersebut sudah dipasangi garis polisi. Petugas masih memburu dua pelaku lain, yakni Eko dan M, yang diduga sebagai pemilik lahan tempat laboratorium itu.***