Jakarta (BM) – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia. Terbaru, pewarta foto kantor berita nasional Antara, Bayu Pratama, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat sedang meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pekan sebelumnya, terjadi juga insiden pemukulan jurnalis di Serang, Banten. Tragedi ini melibatkan 10 wartawan, termasuk satu orang pewarta foto yang juga dari kantor berita Antara.
Menanggapi hal tersebut. Ketua Umum PFI Nasional, Reno Esnir mengecam keras dan mengutuk peristiwa memilukan ini. “Kebebasan pers kembali termoda. PFI berharap oknum pelaku dari kepolisian ditangkap dan diberikan hukuman berat” ungkapnya.
Reno juga menyayangkan oknum yang memukul jurnalis yang telah mengenalan atribut lengkap. Saat peristiwa terjadi. Bayu telah memakai helm bertuliskan “Antara” serta menenteng dua kamera profesional yang sangat identik dengan profesi jurnalis.
“Wartawan yang sudah tertib dan kerjanya dilindungi Undang-undang saja masih dipukul dan dianiaya, apalagi masyarakat biasa. Saya menduga kuat jika in merupakan kesengajaan. Oleh sebab itu, pelaka wajib dihukum seberat-berataya.” tambah Reno.
Ditemui saat proses advokasi oleh PFI Nasional Bayu berharap pihak aparat benar-benar bersikap untuk melindungi kerja pewarta foto di lapangan. Ia menanti bukti dan itikad baik pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas pelaku. “Saya harap pelaku dapat hukuman sesuai hukum yang berlaku, serta bisa diberikan edukasi bagi aparat yang bertugas di lapangan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan,” ucapnya.
Anggota Divisi Hukum dan Advokasi PFI Nasional, Helmi Fitriansyah, menambahkan jika kerja wartawan dilindung Undang-Undang 40 tahun 1999.
“Pewarta foto bekerja sesuai aturan dan kode etik. Tidak semestinya mendapatkan aksi represif dari aparat. Ini menjadi sejarah kelam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,”ujar Helmi usai pendampingan ada di kantor Antara.***