Pekanbaru (BM) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6 juta batang rokok ilegal, Senin (20/10/2025), di Wisma Indarung PT Semen Padang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dan industri legal dari peredaran barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, melalui Humas KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, SE, MM, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran,” ujar Dedi Husni kepada Kupas Media Grup, Kamis (23/10/2025).
Diduga Asal Phuket, Thailand
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal merek Camclar Original yang diduga berasal dari Phuket, Thailand. Rokok tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, serta Pangkalan TNI AL Dumai.
Rokok ilegal itu berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau. Kapal tersebut membawa 5.120 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S., selaku nakhoda kapal.
Dua Tahap Pemusnahan dan Penyidikan
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pemusnahan tahap pertama dilakukan terhadap 2.560 karton rokok Camclar Original tanpa pita cukai, dengan total 25.600.000 batang.
Sementara 2.560 karton lainnya disisihkan sebagai barang bukti tahap dua untuk keperluan penyidikan lanjutan yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Pelanggaran dan Nilai Kerugian Negara
Dedi Husni menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap:
Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta
Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp51,62 miliar.
Wujud Nyata Fungsi Community Protector
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau melalui KPPBC TMP B Dumai, berkomitmen penuh menjaga wilayah perbatasan dan daerah terluar dari peredaran barang ilegal dan berbahaya. Ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional ‘Gempur Rokok Ilegal’,” tutup Dedi Husni, SE, MM.***
Langsung ke konten












