Jakarta (BM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPB) Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPB Riau Arif Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Fee Proyek Naik hingga 5 Persen
Johanis menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim KPK melalui pengumpulan keterangan lapangan. Pada Mei 2025, tim menemukan adanya pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPB Riau Ferry Yonanda dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah 1 hingga 6.
Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid atas tambahan anggaran tahun 2025 untuk proyek jalan dan jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik sekitar Rp106 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan Ferry Yonanda kepada Kepala Dinas PUPR-PKPB Arif Setiawan. Namun, Arif yang disebut mewakili Abdul Wahid meminta fee naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dengan ancaman pencopotan jabatan bagi yang menolak.
“Di kalangan internal Dinas PUPR-PKPB Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ” jatah preman,” ujar Johanis.
Akhirnya, seluruh kepala UPT dan sekretaris dinas menyepakati permintaan tersebut dan melaporkannya kepada Arif Setiawan menggunakan sandi “ tujuh batang”. Dari kesepakatan itu, terjadi sedikitnya tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025 dengan total mencapai Rp4,05 miliar.
Tiga Kali Setoran ke Gubernur
Pada Juni 2025, Ferry Yonanda mengumpulkan dana Rp1,6 miliar dari para kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arif Setiawan.
Kemudian pada Agustus 2025, atas perintah Dani dan Arif, Ferry kembali mengumpulkan Rp1,2 miliar. Dana tersebut sebagian diserahkan kepada sopir Arif sebesar Rp300 juta, Rp375 juta digunakan untuk kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry.
Setoran ketiga dilakukan pada November 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar. Sebagian dana, yakni Rp450 juta, mengalir ke Abdul Wahid melalui Arif, sementara Rp800 juta lainnya diduga diberikan langsung kepada Gubernur.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK melakukan OTT pada Senin (3/11/2025). Tim berhasil mengamankan Arif Setiawan, Ferry Yonanda, serta lima kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah 1, 3, 4, 5, dan 6. Mereka masing-masing berinisial K.A, E.I, L.H, B.S, dan R.A.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp800 juta sebagai barang bukti.
Tim kemudian bergerak mencari Abdul Wahid yang sempat bersembunyi dan akhirnya diamankan di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana. Secara paralel, tim KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, dan menemukan uang asing sebesar 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, setara Rp800 juta.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari rangkaian OTT mencapai Rp1,6 miliar.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Wahid, Gubernur Riau;
2. Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPB Provinsi Riau;
3. Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, sementara Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK Apresiasi Dukungan Publik
Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran kepolisian di Provinsi Riau atas dukungan dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat dan rekan-rekan media yang telah aktif melaporkan dugaan korupsi. Sinergi dan partisipasi publik ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama semua elemen bangsa,” ujar Johanis Tanak.
KPK berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas, menjauhi praktik korupsi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
“Ke depan, KPK akan terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta pendidikan antikorupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tutup Johanis.(azw)
Langsung ke konten












