Jakarta (BM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh satuan tugas penyidik KPK.
“Benar, satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Setyo kepada wartawan, Selasa siang.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengaturan hasil pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara di lingkungan DJP Kemenkeu untuk periode 2021–2026. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan delapan orang dari sejumlah lokasi di Jakarta.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Mereka masing-masing berinisial DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi; ASB, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; ABD, konsultan pajak; serta EY, staf PT Wanatiara Persada.
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto (EY) diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Nilai kewajiban pajak yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi Rp15,7 miliar melalui pengaturan hasil pemeriksaan pajak tersebut.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, seiring rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik.***
Langsung ke konten












