Home  

Lupa Simpan File KK atau Akta? Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Aktifkan IKD

Pekanbaru (BM) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memudahkan akses terhadap dokumen kependudukan yang telah diterbitkan secara digital.

‎Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan masyarakat yang lupa menyimpan atau kehilangan file PDF dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya, dapat mengunduh kembali dokumen tersebut melalui aplikasi IKD.

“Jika file PDF dokumen kependudukan lupa disimpan, tidak ditemukan lagi di email, atau tersimpan di lokasi yang tidak diketahui, masyarakat dapat mengikuti petunjuk untuk mengunduh kembali dokumen tersebut. Namun, syaratnya IKD harus sudah diaktivasi,” ujar Irma, Rabu,(1/6/2026).

Ia mengimbau masyarakat yang belum mengaktifkan IKD agar segera melakukan aktivasi di Disdukcapil atau layanan yang telah ditentukan. Dengan IKD yang aktif, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai dokumen kependudukan kapan saja tanpa harus khawatir kehilangan file digital.

Menurut Irma, keberadaan IKD menjadi solusi praktis dalam penyimpanan dokumen kependudukan secara digital sekaligus mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

‎Disdukcapil Pekanbaru berharap masyarakat semakin memanfaatkan layanan IKD sehingga tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan dokumen kependudukan, terutama apabila file PDF yang sebelumnya diterima melalui email sudah tidak lagi ditemukan. (Azw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null