Polsek Lirik Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sungai Sagu, 24 Paket Disita

Inhu (BM) – Kepolisian Sektor Lirik, Polres Indragiri Hulu, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (9/2/2026).

Seorang pria berinisial HP diamankan bersama 24 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target yang dicurigai.

“Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Hendro Paat di kediamannya,” ujar Misran, Selasa (10/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 3,83 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, tepatnya di atas tempat tidur yang ditutupi selimut.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null