JPU Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Terdakwa Sebut Dakwaan Dibangun dengan “Cocoklogi”

Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, dengan pengawalan petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Foto: Azwar/bermutunews.com

Pekanbaru (BM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

‎Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

‎Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

‎Selain itu, JPU menetapkan sebanyak 506 barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi dokumen usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga berbagai dokumen lain yang juga akan dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Arief Setiawan. Jaksa turut meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

‎Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan pembacaan putusan.

‎Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid menilai dakwaan yang disusun jaksa lebih banyak membangun narasi dibandingkan mengungkap fakta persidangan. Ia menyebut konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum hanya menghubungkan sejumlah peristiwa yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan.

‎”Dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman tanggal 7 April dan rapat di Bappeda dianggap sebagai satu rangkaian peristiwa pemaksaan. Menurut saya itu tidak sesuai fakta persidangan,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan seusai sidang.

‎Ia juga membantah mengetahui adanya surat yang dipersoalkan jaksa. Abdul Wahid mengaku setelah mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan dirinya, ia langsung menghubungi Muhammad Arief Setiawan melalui pesan WhatsApp untuk melarang tindakan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pencegahan, bukan keterlibatan dalam tindak pidana.

‎Terkait dugaan aliran uang, Abdul Wahid menegaskan tidak pernah mengetahui maupun menerima uang sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Ia bahkan menuding pihak bernama Dhani memanfaatkan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa sepengetahuannya.

‎Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan secara lebih lengkap dalam nota pembelaan. Menurutnya, tuntutan jaksa belum menguraikan alat bukti secara utuh dan masih mengabaikan sejumlah keterangan saksi yang dinilai meringankan terdakwa.

‎Kemal menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid melakukan pemaksaan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah sebagaimana didakwakan. Ia juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

‎Selain itu, tim penasihat hukum menilai pengangkatan Dhani sebagai tenaga ahli tidak melanggar ketentuan yang berlaku karena jabatan tersebut bukan merupakan bagian dari mekanisme pengangkatan aparatur sipil negara. Seluruh argumentasi tersebut, kata Kemal, akan disampaikan secara rinci dalam sidang pembelaan yang dijadwalkan pekan depan 20 Juli 2026.(Azw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null