Pekanbaru (BM) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengaku tidak selalu dilibatkan dalam sejumlah pengambilan keputusan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau saat dirinya menjabat sebagai wakil gubernur mendampingi Abdul Wahid.
Hal itu disampaikan SF Hariyanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SF Hariyanto menjelaskan pola koordinasi pemerintahan, mekanisme pergeseran anggaran, serta hubungan kerja antara gubernur dan wakil gubernur selama masa kepemimpinannya.
Dalam keterangannya, SF Hariyanto mengaku mengetahui adanya sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemprov Riau. Namun, menurutnya, berbagai kebijakan strategis tidak selalu dibahas atau dikoordinasikan dengannya.
“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal,” ujar SF Hariyanto di ruang sidang.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian JPU KPK yang mendalami kemungkinan adanya proses pengambilan keputusan tanpa melibatkan seluruh unsur pimpinan daerah.
Menurut SF Hariyanto, minimnya pelibatan dirinya dalam sejumlah agenda pemerintahan membuat fungsi wakil gubernur tidak berjalan optimal sebagaimana mestinya.
Selain memberikan keterangan terkait tata kelola pemerintahan, SF Hariyanto juga menanggapi polemik bantuan renovasi rumah dinas Polda Riau senilai Rp300 juta yang sebelumnya mencuat dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak pernah mengajukan permintaan ataupun permohonan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait perbaikan rumah dinas tersebut.
“Izin yang mulia, saya ingin meluruskan. Pertama saya tegaskan bahwa Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah,” kata SF Hariyanto.
Ia juga membantah pernah meminta Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimiera mencari dana Rp300 juta maupun memerintahkan Thomas menemui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan untuk meminta uang.
“Saya tidak pernah meminta Thomas mencari uang Rp300 juta. Saya juga tidak pernah menyuruh Thomas menemui Pak Arief untuk meminta duit. Saya bisa langsung menelepon Pak Arief,” ujarnya.
SF Hariyanto mengaku kecewa karena Thomas tidak melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepadanya. Menurut dia, instruksi yang diberikan saat itu hanya meminta Thomas mengecek kondisi rumah dinas Polda Riau mengingat yang bersangkutan pernah menjabat di bidang Cipta Karya.
“Saya minta tolong Thomas mengecek kondisi rumah dinas itu. Kalau memang perlu diperbaiki, bisa dianggarkan melalui APBD, bukan disuruh mencari uang. Ini yang perlu saya luruskan agar tidak menjadi fitnah,” katanya.
Kesaksian SF Hariyanto dinilai penting karena ia merupakan bagian dari pemerintahan Provinsi Riau pada periode yang sama dengan Abdul Wahid. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap konstruksi perkara yang sedang disidangkan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga mendapat perhatian publik. Sejak pagi, sejumlah masyarakat memadati kawasan pengadilan. Massa yang hadir berasal dari kelompok pendukung SF Hariyanto maupun Abdul Wahid.
Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat turut mengikuti jalannya persidangan, di antaranya Direktur Operasional PT Riau Petroleum Fazar Muhardi, Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Muhammad Haris, tokoh perempuan Riau Hj Azlaini Agus, mantan anggota DPRD Riau Eddy M Yatim, serta Azri Auzar.
Dengan pengamanan ketat aparat kepolisian, persidangan berlangsung hingga sore hari. Majelis hakim terus menggali fakta-fakta dari keterangan para saksi untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang menjerat Abdul Wahid.(rk/cl)
Langsung ke konten












