Jakarta (BM) – Beredar luas di media sosial tengah bermain domino dengan tersangka kasus pembalakan liar Azis Wellang, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi sorotan dan hujatan publik.
Dalam foto yang dipublikasikan Tempo, terlihat Raja Juli mengenakan batik duduk dengan tertawa lebar bersebelahan dengan Azis Wellang yang memakai kaus. Dalam permainan tersebut tampak pula Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia (Pordi), Andi Rukman Nurdin Karumpa.
Pertemuan itu berlangsung pada Senin (1/9/2025). Kehadiran Menteri Kehutanan di tengah tersangka kasus lingkungan hidup sontak menimbulkan tanda tanya besar.
Melalui akun Instagram pribadinya, Raja Juli memberikan klarifikasi. Ia menyebut tidak mengetahui bahwa salah satu lawan mainnya adalah Azis Wellang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada November 2024.
“Di ruang tamu ramai sekali orang. Beberapa orang sedang bermain domino. Mas Menteri Karding dan saya diajak ikut main. Setelah dua kali putaran, saya pamit pulang,” tulis Raja Juli.
Ia menegaskan tidak mengenal dua orang yang ikut bermain domino dengannya malam itu. Tidak ada pembicaraan soal kasus hukum, dan baru setelah berita beredar ia mengetahui salah satunya adalah Azis Wellang.
“Bagi saya, tidak ada sedikit pun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Meski sudah mengeluarkan klarifikasi, respons netizen justru cenderung negatif. Banyak warganet menganggap pernyataan Menteri Kehutanan terlalu sederhana dan tidak meyakinkan.
“Klarifikasinya terlalu sederhana. Udah pamit pulang malah sempat main gaplek dengan orang yang tidak dikenal. Baru kali ini saya dengar perilaku menteri seperti ini,” tulis akun @warno_59.
“Ya sudah sekarang sudah tahu? Balik lagi bawa bukti, tangkap dong,” sindir akun @exlesiatheorandaru.
Komentar-komentar serupa membanjiri lini masa, menandakan publik menaruh perhatian besar terhadap kasus yang melibatkan pejabat negara dan isu pembalakan liar.
Tak hanya netizen, kritik juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai pertemuan antara Menteri Kehutanan dengan tersangka kasus kehutanan sangat tidak etis.
“Mestinya Menhut menghindari pertemuan dengan orang yang pernah jadi tersangka oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Apapun alasannya, hal ini terkesan Menhut mentoleransi pembalakan liar,” kata Boyamin, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, pertemuan tersebut bisa menimbulkan persepsi negatif, bahkan berpengaruh terhadap integritas jajaran penyidik KLHK jika di kemudian hari ada kaitan dengan kasus pembalakan liar.
“Karena terkesan Menhut justru berada pada pihak yang diduga pelaku,” tambahnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menetapkan M. Azis Wellang, Direktur PT ABL, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembalakan liar pada November 2024.
Kasus ini bermula dari aktivitas penebangan kayu di luar area izin konsesi PT ABL melalui kontraktor PT GPB. Perjanjian kerja sama penebangan ditandatangani tahun 2022 antara Direktur PT GPB Hatta dan Azis Wellang.
Namun, penyelidikan menemukan bahwa penebangan dilakukan tidak hanya di dalam konsesi, melainkan juga meluas ke luar kawasan berizin. Dari September 2023 hingga Januari 2024, volume kayu hasil tebangan ilegal mencapai 1.819 meter kubik.
Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kayu tersebut dikeluarkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan PT ABL.
Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Hatta (44), M. Azis Wellang (61), dan Dwi Kustanto (56). Mereka dijerat Pasal 82, 83, 85, dan 94 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal-pasal terkait dalam UU Kehutanan dan KUHP.
Kerugian negara akibat penebangan tanpa izin itu diperkirakan mencapai Rp 2,72 miliar, belum termasuk kerugian lingkungan.
Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, pada Februari 2025 Azis Wellang mengumumkan bahwa penyidikan terhadapnya dihentikan. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan praperadilan.
Azis juga melampirkan salinan putusan dan surat penghentian penyidikan dari KLHK sebagai bukti. Saat ini, proses hukum terhadap Hatta dan Dwi Kustanto disebut masih berlanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa sensitivitas publik terhadap etika pejabat negara semakin tinggi. Meskipun Raja Juli Antoni menegaskan tidak mengetahui identitas lawan mainnya, kehadirannya dalam satu meja dengan orang yang pernah menjadi tersangka pembalakan liar dinilai publik kurang bijak.
Kritik yang muncul juga menjadi peringatan bahwa isu kehutanan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal persepsi publik terhadap komitmen pemerintah melindungi hutan.***