Hukrim  

Enam Perampok Pelajar di Depan Kantor DPRD Rokan Hulu di Ringkus Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua.

Rokan Hulu (BM) — Kepolisian Resor Rokan Hulu mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di kawasan Jalan Lingkar, tepat di depan gedung baru DPRD Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, enam pelaku berhasil diamankan, seluruhnya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Pematang Berangan. Saat kejadian, korban berinisial MFR tengah berada bersama teman-temannya.

Menurut Hasyim, korban didatangi sekelompok pemuda yang datang menggunakan tiga sepeda motor. Para pelaku kemudian meminta uang secara paksa. Karena korban menolak, tiga orang pelaku langsung melakukan pemukulan ke arah pelipis dan pipi korban hingga korban tidak berdaya.

Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang tunai dan identitas diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta.

Setelah menerima laporan, Kanit Pidum Ipda Rio Yulindo bersama Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Salah satu pelaku utama berinisial FI diketahui melarikan diri ke Kota Pekanbaru. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FI di Jalan Pesantren, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (27/1/2026) sore.

Dari hasil pemeriksaan, FI mengakui perbuatannya dan menyebutkan lima pelaku lain yang terlibat, yakni Imaldi, Gawa, Afril, Aldo, dan Rizky. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, dan menangkap kelima pelaku tersebut tanpa perlawanan.

“Keenam pelaku mengakui peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan dan perampokan terhadap korban,” kata Hasyim.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat BM 3007 MAC dan Honda Revo BM 3148 MAJ, yang digunakan saat kejadian.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Riau menyatakan berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null