Jakarta (BM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penindakan masih bergerak di sejumlah wilayah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Selain di Jakarta Barat, kegiatan pencarian dan pengembangan perkara juga dilakukan di Jawa Barat dan Bali.
“Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Menurut Budi, pencarian terhadap sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim, masih berkaitan dengan OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Silmy Karim tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia meminta agar pertanyaan terkait perkara itu disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Sebaiknya ke menteri saja,” ujar Silmy singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto maupun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait informasi pencarian Silmy Karim oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026 dan mengamankan belasan orang. Sejumlah pihak yang terjaring operasi tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda. Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.
Budi menjelaskan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, termasuk proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Ia mengatakan KPK masih mendalami peran berbagai pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya perantara dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
“Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA juga bisa menggunakan perantara,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
KPK belum merinci lebih jauh perkembangan kasus karena tim penindakan masih berada di lapangan melakukan pengembangan perkara di sejumlah daerah.***
Langsung ke konten












