Pekanbaru (BM) – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menyoroti ketimpangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, daerah yang selama ini menjadi penyumbang besar penerimaan negara justru menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat akibat berkurangnya transfer dana dari pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum bertema reformulasi desain desentralisasi fiskal itu, Afni mempresentasikan materi berjudul “Jurang Fiskal Daerah Penghasil: Ikhtiar Menuntut Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Kepastian Hak Otonomi Daerah”.
Afni menjelaskan, Kabupaten Siak yang selama puluhan tahun menjadi daerah penghasil minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta kehutanan, telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Ia mengungkapkan bahwa pembangunan di Siak mulai berkembang setelah lahirnya kebijakan otonomi daerah dan pemekaran Kabupaten Siak pada 1999. Namun, setelah lebih dari dua dekade, daerah penghasil justru menghadapi tantangan fiskal yang semakin kompleks.
“Kami baru saja menikmati otonomi daerah. Banyak yang bisa dibangun, namun saat ini daerah penghasil menghadapi paradoks. Di satu sisi dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal, tetapi di sisi lain sumber-sumber pendapatan daerah terus mengalami tekanan dan ketidakpastian akibat pengurangan transfer ke daerah,” kata Afni.
Menurut Afni, persoalan yang dihadapi daerah penghasil tidak hanya berkaitan dengan penurunan penerimaan, tetapi juga minimnya transparansi dalam perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia menilai pemerintah daerah selama ini hanya menerima angka final transfer DBH tanpa memperoleh akses yang cukup terhadap data produksi, harga acuan, realisasi penerimaan negara, maupun formula penghitungan yang digunakan pemerintah pusat.
“Daerah hanya menerima angka final transfer tanpa memperoleh akses yang memadai terhadap data produksi, harga acuan, realisasi penerimaan negara maupun formula pengurang yang digunakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Afni menegaskan, Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah atas kontribusinya dalam menghasilkan penerimaan negara. Karena itu, transparansi dan keterbukaan data menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang adil dan akuntabel.
Mantan wartawan tersebut juga menilai semangat desentralisasi fiskal akan kehilangan makna apabila daerah hanya berperan sebagai pelaksana administratif tanpa keleluasaan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayahnya.
“Keadilan fiskal tidak diukur dari seragamnya aturan, melainkan dari kemampuan aturan tersebut menciptakan kesejahteraan bagi daerah yang menjadi sumber penghasil penerimaan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Siak mengusulkan sejumlah langkah kepada pemerintah pusat, antara lain reformulasi kebijakan DBH yang lebih berkeadilan, peningkatan transparansi perhitungan DBH, evaluasi mekanisme burden sharing yang dinilai membebani daerah penghasil, serta relaksasi aturan mandatory spending bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Afni menegaskan, daerah penghasil tidak meminta perlakuan khusus, melainkan menuntut kepastian hak dan keadilan fiskal dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak daerah penghasil dan keadilan fiskal dalam hubungan keuangan pusat dan daerah,” katanya.
FGD tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan DJPK Kementerian Keuangan RI Subandono, akademisi LPEM FEB UI Riatu Mariatul Qibthiyyah, serta Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman. Diskusi dipandu oleh Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda sebagai moderator.***
Langsung ke konten












