Pemkab Siak Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Sentra Pangan, Dorong PAD dan Ekonomi Masyarakat

Siak (BM) – Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan seluas 10 hektare milik daerah di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak, untuk dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang melibatkan masyarakat melalui sistem sewa.

Rencana tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dipimpin Wakil Bupati Siak Syamsurizal di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).

Syamsurizal mengatakan, lahan yang berada di samping Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak itu selama ini belum dimanfaatkan secara optimal meski telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.

“Lahan ini rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” kata Syamsurizal.

Menurutnya, skema sewa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dan diharapkan dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut, Pemkab Siak juga meminta PT Permodalan Siak (Persi) berperan sebagai penyedia dukungan permodalan bagi masyarakat yang akan mengelola lahan.

Syamsurizal menegaskan, pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset milik daerah secara produktif melalui mekanisme yang terbuka dan sesuai ketentuan.

Skema pemanfaatan lahan nantinya akan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan, baik kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan nonbisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, maupun kegiatan yang mendapatkan tarif sosial.

“Maka rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” katanya.

Pemkab Siak juga mempertimbangkan keberhasilan petani melon di Kampung Buantan sebagai salah satu referensi dalam pengembangan kawasan pertanian produktif tersebut.

Pemerintah berharap kawasan sentra pangan yang direncanakan itu dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan lahan tersebut diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi daerah.

Masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi terkait persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak. (infotorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null