Jakarta (BM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idul Fitri. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026), Tito menjelaskan penundaan perjalanan luar negeri dilakukan agar kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat selama momentum Lebaran berjalan optimal.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito.
Ia menambahkan, kepala daerah juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan pelaksanaan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri.
Tito menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.***
Langsung ke konten












