Rapat PI 10 Persen, Siak Ungkap Minimnya Manfaat Migas bagi Masyarakat

Pekanbaru (BM) – Pemerintah Kabupaten Siak menyoroti masih minimnya dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi minyak dan gas bumi (migas), meskipun daerah tersebut menjadi salah satu kawasan penghasil migas di Provinsi Riau.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar saat menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Dalam forum yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan sektor migas itu, Mahadar mengungkapkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas hingga kini belum merasakan manfaat yang sebanding dari kekayaan sumber daya alam yang dihasilkan daerahnya.

“Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal,” kata Mahadar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar saat menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing.

Dalam kesempatan itu, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola PI 10 persen agar kebijakan bagi hasil migas dapat memberikan manfaat yang optimal bagi daerah penghasil.

Berdasarkan hasil deteksi yang dilakukan, KPK menemukan sejumlah persoalan yang selama ini menghambat implementasi PI 10 persen. Di antaranya masih rendahnya transparansi dan akuntabilitas para pihak yang terlibat, adanya perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, serta kurangnya komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan BUMD pengelola.

Menurut KPK, berbagai persoalan tersebut menyebabkan proses penyaluran PI 10 persen berjalan lambat dan belum menghasilkan penyelesaian yang optimal.

“Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil,” tegas perwakilan KPK dalam rapat tersebut.

KPK juga mengingatkan bahwa mekanisme pembagian PI telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Selain itu, terdapat komitmen bersama antara pihak pemberi manfaat dan pemerintah daerah untuk memastikan manfaat PI dapat dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti data serta temuan yang telah dipaparkan dalam rapat tersebut.

Ia berharap berbagai kendala yang selama ini menghambat implementasi PI 10 persen dapat segera diselesaikan sehingga manfaat sektor migas dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya di daerah penghasil.

“Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil,” ujar SF Hariyanto.

Pemkab Siak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembenahan tata kelola sektor migas. Dalam rapat tersebut, Sekda Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman. (Infotorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null