Siak  

APKASI Desak Revisi UU Pemda, Bupati Siak Nilai Otonomi Daerah Kian Tergerus

Pekanbaru (BM) – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam forum HUT ke-26 APKASI di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026), Bupati Siak, Afni Zulkifli, menilai semangat otonomi daerah saat ini semakin tergerus sehingga revisi regulasi tersebut harus menjadi prioritas nasional.

Afni mengatakan revisi UU Pemerintahan Daerah harus disusun berdasarkan data empiris yang menggambarkan kondisi nyata di daerah agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten.

“Otonomi daerah adalah anak kandung reformasi yang harus kita jaga bersama. Saat ini mulai banyak dikebiri di depan mata kita, sedang di ujung tanduk dan harus ada yang menjaganya. Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi dan berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten,” ujar Afni saat menyampaikan pandangannya di hadapan peserta forum.

Dalam pertemuan tersebut, APKASI menilai kebijakan yang semakin memperkuat sentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten. Kondisi itu dinilai berdampak pada meningkatnya beban fiskal daerah tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai.

Berdasarkan hasil kajian APKASI, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian. Pertama, menguatnya resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis yang dinilai menghambat inovasi daerah, pelayanan publik, dan investasi.

Kedua, semakin sempitnya ruang fiskal daerah akibat bertambahnya pelimpahan program nasional tanpa diikuti peningkatan alokasi pendanaan. Sebagian besar APBD, menurut kajian tersebut, terserap untuk belanja wajib sehingga ruang pembangunan menjadi terbatas.

Ketiga, belum tegasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten yang masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Selain mendorong revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, forum APKASI juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi undang-undang, serta peningkatan pemberdayaan perempuan untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah.

APKASI juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-26 organisasi tersebut dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas dan kemandirian kelembagaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

null