Kampar (BM) – Jaringan penadah emas hasil kejahatan lingkungan di Riau mulai dibongkar aparat penegak hukum. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menyita ratusan gram perhiasan emas dari Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh kepolisian ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya diungkap di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro.
Operasi penindakan tersebut dilakukan penyidik setelah mengantongi izin resmi berupa surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Dari lokasi toko emas tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Ratusan gram perhiasan emas dengan berbagai model.
- Peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
- Uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
- Alat pompa bakar emas dan alat pengaduk emas (tembikar).
- Satu buku tabungan Bank BRI.
- Buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Kombes Ade menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan menjadi alat bukti penting dalam penyidikan untuk merunut aliran transaksi emas ilegal dari lokasi tambang hingga ke tangan penadah. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas rantai kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil PETI,” tegas Ade.***
Langsung ke konten












